Serikat buruh angkat suara terkait rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan Undang-undang No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Peraturan Pemerintah. Saat ini, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan masih dalam proses penyusunan dan pembahasan.
RPP ini akan memuat sejumlah larangan dan pengendalian terkait produksi, impor, iklan, sponsorship, hingga penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Federasi Serikat Buruh pabrik rokok berencana untuk melakukan perlawanan terhadap RPP ini. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) DKI Jakarta, Kusworo, menegaskan penolakannya terhadap RPP Kesehatan.
Menurut Kusworo, RPP ini akan menimbulkan dampak yang signifikan dan berbahaya jika diberlakukan. Dia menambahkan bahwa sikap resmi akan ditentukan oleh pimpinan pusat federasi RTMM SPSI.
RPP Kesehatan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk produsen rokok, perusahaan jasa iklan, dan pedagang warung. Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti, dalam acara Public Hearing mengenai RPP UU Kesehatan.
Eva Susanti mengungkapkan bahwa RPP ini akan melarang sponsorship oleh produsen rokok, menjual rokok secara eceran, serta memberlakukan aturan tayang iklan rokok.