Perekonomian Nasional Dikorbankan Demi Kesehatan Alot: RPP Kontroversial

by -139 Views

Pemerintah Sedang Godok Aturan Rokok, Ini Tantangan yang Muncul

Jakarta, CNBC Indonesia-Upaya pemerintah dalam merancang aturan baru terkait pengetatan aturan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan memiliki banyak kendala. Hal ini diakui oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo.

“Jadi memang pembahasan cukup alot sekali. Beberapa poin yang sangat alot terutama masalah batas kandungan tar dan nikotin. Terdapat perbedaan kami dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Kemenkes (maunya) tar dan nikotin diterapkan Kemenkes. Namun kami berpendapat karena untuk di SNI, makanya pakai SNI saja agar tidak ada dualisme kebijakan,” ujarnya dalam dialog Manufacture Check CNBC Indonesia, Jumat (24/11/2023).

Menurut Edy, melalui SNI maka akan melibatkan banyak pihak, yaitu perwakilan pemerintah, Kemenperin, Kemenkes, industri, konsumen, dan juga para pakar. Dia menyebut pembahasan secara menyeluruh oleh para stakeholder terkait SNI ini dinilai akan memberikan dampak lebih baik.

Adapun RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif ini juga akan mengatur sejumlah pengendalian dan larangan terkait peredaran, iklan, sponsorship hingga produksi produk tembakau dan rokok elektrik.

Kendati isu kesehatan sangat penting, di sisi lain Edy tidak menafikan kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja dan serapan tenaga kerja.

“Petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, buruh tani, pekerja retail, iklan dan masih banyak lagi. Belum lagi multiflier efeknya dari hulu ke hilir,” tutur Edy.

Dirinya juga menekankan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp 218 triliun untuk cukai hasil tembakau. Berikut dengan pajak maka nilainya meningkat jadi Rp 290 triliun.

“Belum lagi devisa negara mencapai Rp 17 triliun,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Edy jangan sampai draft atau rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) membuat berbagai dampak yang saat ini sudah baik justru menjadi buruk.

“Hingga saat ini dampak positif sangat baik dan negatif terkendali. Jangan sampai kecenderungan yang terjadi saat diperketat dampak positif berkurang dan negatif justru bertambah. Apalagi penghidupan jutaan orang bergantung dari industri tembakau ini,” tegas Edy.

Informasi saja, RPP Kesehatan akan memuat sejumlah aturan terkait, yakni menyangkut penyelenggaraan produksi, impor, pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik termasuk menjual eceran. Lalu penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Tidak ketinggalan pengendalian promosi dan larangan sponsorship produk tembakau dan rokok elektronik, serta layanan upaya berhenti merokok.