Pemerintah sedang merancang peraturan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Peraturan ini akan mengatur peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penggunaan istilah tertentu.
Sudah ada tanggapan dari para pengusaha, seperti promotor musik, perusahaan iklan, dan produsen rokok. Mereka merasa bahwa peraturan ini memberatkan, terutama larangan sponsorship dan peraturan yang lebih ketat terkait iklan rokok.
RPP ini juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Pedagang rokok di sekitar jalan Mampang-Gatot Subroto, Jakarta, memberikan tanggapan yang beragam terkait larangan ini. Sebagian mengaku keberatan, namun ada juga yang pasrah mengikuti kebijakan pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi zat adiktif, dan mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
RPP ini juga akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, produsen akan dilarang menggunakan bahan tambahan, pembatasan iklan rokok, dan larangan menjadi sponsor suatu even.