Pemerintah Akan Menerapkan Pajak Minimum Sebesar 15%

by -54 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia telah memulai proses penyesuaian regulasi untuk segera menjadi anggota OECD. Proses aksesi ini akan menggunakan platform khusus yang disebut portal Aksesi OECD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa proses aksesi ini melibatkan 26 komite dengan lebih dari 200 indikator regulasi dan kebijakan yang harus disesuaikan dengan standar OECD, termasuk di dalamnya terkait perpajakan dan sektor keuangan.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) serta peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Dia menyebut bahwa lebih dari enam aspek langsung terkait dengan Kementerian Keuangan, mulai dari Komite Perpajakan, Komite Anggaran, Komite yang terkait dengan sektor Keuangan, Dana Pensiun, Asuransi, Lingkungan Hidup, hingga dukungan terhadap tata kelola dan UMKM.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi terhadap semua aspek yang diperlukan untuk sesuai dengan standar OECD. Meskipun demikian, reformasi regulasi terkait sektor keuangan telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meskipun reformasi telah dilakukan, Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian aturan sesuai dengan standar negara-negara OECD akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia sejajar dengan negara-negara maju.

Untuk reformasi perpajakan, Kementerian Keuangan telah mempertimbangkan penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global dengan tarif yang disarankan oleh OECD sebesar 15%. Namun, pengenaan pajak atas harta orang kaya masih dalam proses.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa proses penerapan GMT sedang disiapkan, sementara pengenaan pajak atas harta orang kaya masih dalam pengecekan.

Baca juga: Pajak Pisah dari Kemenkeu Tak Jamin Setoran Moncer, Mending Cara Ini!