Indonesia Menjual 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut ke Negara, Meraup Pendapatan Rp 2,5 Triliun

by -6 Views

Kementerian Keuangan membuat simulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa didapat Indonesia dari berjualan hasil sedimen di laut alias pasir laut. Hasilnya PNBP dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai Rp 2,5 triliun ketika Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 juta meter kubik.

“Taruhlah jika yang kita jual itu 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya bisa Rp 2,5 triliun,” kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).

Lebih lanjut Wawan menjelaskan mengenai simulasi yang dia lakukan. Dia mengatakan skenario keuntungan itu bisa didapatkan ketika jumlah pasir laut yang dijual di dalam negeri berjumlah 27,5 juta meter kubik. Sementara untuk kebutuhan ekspor berjumlah 22,5 juta meter kubik.

Mengacu pada peraturan yang ada, penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dihargai Rp 93.000 per meter kubik dan dikenakan tarif PNBP sebesar 30%. Sementara itu, pasir laut yang digunakan untuk kebutuhan ekspor dihargai Rp 198.000 per meter kubik dengan tarif PNBP sebesar 35%.

Meski demikian, Wawan menekankan bahwa ini hanyalah hitung-hitungan kasar yang telah dilakukannya untuk menghitung besaran keuntungan negara dari berjualan pasir laut. Menurut dia, pemerintah sendiri belum secara resmi menetapkan target pendapatan dari komoditas ini.

“Untuk pasir laut itu baru ada PP-nya, sehingga di tahun 2025 belum ada targetnya,” ujar dia.

Wawan menuturkan eksplorasi hasil sedimentasi laut ini tentu tidak mudah dan akan diatur ketat. Menurut dia, sebelum dilakukan eksplorasi sedimen tersebut harus dilakukan penelitian lebih dulu untuk memastikan tidak ada kandungan mineral di dalamnya.

“Artinya hanya sedimen, kalau mengandung mineral mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor.”