Proses Penerapan Cukai Minuman Manis & Plastik yang Berpotensi Molor Menuju Tahun 2025

by -76 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik masih sedang dibahas. Namun, Bea Cukai juga membuka opsi bahwa cukai untuk kedua komoditas tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

“Disiapkan untuk 2025 jika sampai 2024 tidak bisa dilaksanakan, kami sudah antisipasi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat ditemui di DPR, Jakarta, seperti dikutip Selasa (11/6/2024).

Askolani menjelaskan bahwa penundaan kemungkinan penundaan itulah yang menjadi alasan mengapa penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis dimasukkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Dalam dokumen KEM-PPKF tersebut disebutkan bahwa ekstensifikasi objek cukai baru menjadi kebijakan yang akan mendukung penerimaan negara.

Meskipun demikian, Askolani mengatakan bahwa penerapan cukai minuman manis dan plastik masih terus dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Dia menyatakan bahwa mulai berlakunya kedua cukai tersebut sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan pendapatan dari Kementerian dan lembaga lainnya.

“Kebijakan harus mempertimbangkan kondisi lapangan,” katanya.

Sebelumnya, ide untuk memberlakukan cukai pada minuman berpemanis dan plastik sebenarnya sudah muncul beberapa tahun yang lalu. Kedua komoditas ini dianggap layak dikenakan cukai karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.

Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai minuman manis bisa mencapai Rp 6,25 triliun.

Target penerimaan dari kedua barang yang dikenakan cukai ini juga sempat dimasukkan dalam Peraturan Presiden. Namun, pelaksanaan aturan ini belum juga terlaksana.