Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi itu langsung ditahan oleh penyidik di “Gedung Bundar”.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam kasus ini. Dia mengatakan sekitar tahun 2018-2019, Harvey sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sebelumnya, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan pengolahan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Selama itu, Tersangka HM meminta pemilik smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan dan membaginya dengan Harvey serta beberapa tersangka lainnya,” kata Kuntadi.
Kejaksaan menduga pembagian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility dan disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, Helena Lim.
“Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harvey juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Menhub Singapura Mundur Usai Dituduh dalam 27 Kasus Korupsi Berat
(miq/miq)