PLN Membuka Kesempatan Bagi Konsumen PLTS Atap untuk Menjual Listriknya

by -93 Views

Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemanfaatan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2021.

Meskipun secara umum aturan baru ini menghapuskan poin mengenai ekspor listrik dari pemilik PLTS Atap ke PLN, namun pemerintah tetap menghormati perjanjian yang telah ada sebelum aturan ini berlaku. Selain itu, aturan ini menetapkan sistem kuota dalam pengembangan PLTS Atap untuk memastikan kualitas listrik yang andal disalurkan kepada masyarakat dan industri.

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan mengenai ketentuan peralihan dan perubahan kapasitas dalam sistem PLTS Atap. Bagi masyarakat yang baru akan memasang PLTS Atap setelah aturan ini berlaku, skema jual beli listrik antara konsumen dan PLN tidak akan bisa diberlakukan.

Pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri guna mencapai target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025. Meskipun pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga mungkin kurang menarik, pemerintah tetap fokus pada pemanfaatan untuk industri yang memiliki konsumsi listrik yang relatif stabil.

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi surya sebagai sumber listrik yang ramah lingkungan.