Uni Eropa Mengaku Pertama Kali Menuduh Indonesia dan Mengaitkan dengan China dalam Sejarah

by -114 Views

Pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengajukan gugatan kembali ke Uni Eropa terkait komoditas ekspor asal Indonesia di World Trade Organization (WTO). Gugatan ini bukan terkait dengan komoditas nikel atau minyak sawit (CPO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Kebijakan tersebut berupa tambahan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia.

Menurutnya, kebijakan pengenaan tambahan bea impor antidumping baja nirkarat dilakukan karena produk baja Indonesia dituding mendapatkan subsidi dari pemerintah China. Pemerintah Indonesia menilai tuduhan tersebut tidak didasari bukti yang kuat dan dianggap tidak adil.

Sementara itu, subsidi transnasional sebetulnya tidak bertentangan dengan aturan WTO yang dinamakan agreement on subsidies and countervailing measures. Pengacara Indonesia di Geneva telah mempelajari kasus ini. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah WTO ada satu anggota yang menantang anggota lain dalam hal ini.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Lawan Aksi Jokowi, Uni Eropa Siapkan ‘Senjata’ Baru

(pgr/pgr)