Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% menjadi Rp3,4 juta. UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 sebelumnya adalah sebesar Rp3.385.145. Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan bahwa penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan mengakomodir usulan dari serikat buruh.
Sumber: CNBC Indonesia
Artikel Selanjutnya
Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?