UMP 2024 Belum Ditetapkan Oleh Provinsi, Batas Waktu Hingga Besok!

by -117 Views

Menurut arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat akan diumumkan pada hari Selasa, 21 November 2023 besok. Sementara untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa hingga saat ini, Senin (20/11/2023, pukul 11.30 WIB), belum ada Provinsi yang melaporkan kepada Kemnaker mengenai besaran nilai kenaikan UMP 2024.

” Saya belum mendapatkan laporan dari Dewan Pengupahan Daerah. Belum ada Provinsi yang melaporkan,” kata Indah saat dikonfirmasi CNBC Indonesia. Indah menegaskan bahwa formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.

“Dewan Pengupahan Provinsi harus bekerja sesuai PP 51/2023,” ujarnya. Dengan demikian, jika ada usulan formula kenaikan upah di luar PP No 51/2023, seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, maka usulan tersebut tidak bisa diakomodir.

“Selama tidak sesuai dengan formula PP 51/2023, maka tidak bisa diakomodir. Semua harus patuh pada PP 51/2023,” tegas Indah.