Yusril Ihza Mahendra Mengundurkan Diri Sebagai Ketua Umum PBB

by -82 Views

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP PBB, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024). Acara tersebut berlangsung dari pagi hingga malam hari.

MDP adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas terhadap AD/ART dan memilih penjabat ketua umum jika ketua umum yang terpilih dalam Muktamar berhalangan tetap. Permintaan pengunduran diri Yusril diterima oleh peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB dengan total 49 suara.

Dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat ketua umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapatkan dukungan 29 suara, sedangkan Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor mendapat 20 suara. Berdasarkan aturan Partai Bulan Bintang, MDP menetapkan Dr. Fahri Bachmid sebagai penjabat ketua umum PBB hingga terpilihnya ketua umum definitif dalam Muktamar PBB yang akan datang, disepakati MDP akan dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2025.

Yusril menyatakan bahwa sudah saatnya bagi PBB untuk mengalami regenerasi dalam kepemimpinan, setelah ia memimpin partai sejak berdirinya pada awal Reformasi tahun 1998. Yusril yang berusia 68 tahun digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai ketua umum, Yusril mengatakan akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai seorang akademisi dengan pengalaman politik yang panjang di Indonesia. Yusril optimis bahwa dengan berperan sebagai individu di luar partai, ia dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam pemecahan masalah yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum yang baru, Fahri Bachmid, disebut telah terpilih melalui proses demokratis, sah, dan konstitusional dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB dan pemilihan penjabat ketua umum akan dicatat dalam akta notaris untuk kemudian diajukan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik.