RI Memperoleh Kembali Wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

by -99 Views

Indonesia resmi mendapat kedaulatan pengaturan ruang udara bersama dengan segala informasi penerbangan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Flight Information Region (FIR) kini sepenuhnya dikelola oleh Indonesia setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura selama 78 tahun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa ketetapan ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024. Budi Karya menyatakan bahwa hal ini merupakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia.

Dengan perjanjian ini, luas FIR Jakarta bertambah sebesar 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah sebanyak 9,5% dari luas sebelumnya. Pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan dilayani oleh layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Menhub menegaskan bahwa setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, pesawat akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia tanpa perlu melewati Singapura. Perjalanan negosiasi mengenai FIR dengan Singapura dimulai sejak 1995 dan mencapai kesepakatan pada tahun 2022. Menhub berharap kerjasama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi udara dapat terus berlanjut.

Pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berjalan dengan selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional, dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. Pengalihan FIR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di Bintan pada 25 Januari 2022. Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura juga telah diratifikasi, yang telah disetujui oleh ICAO pada 15 Desember 2023.

Pemerintah akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif, sehingga Indonesia dapat menikmati peningkatan pendapatan negara dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan di daerah tambahan FIR Jakarta. Adanya pengaturan seperti ini diharapkan dapat mendukung perkembangan industri penerbangan nasional.

Terkait dengan pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges, pemerintah akan mulai melaksanakannya pada 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah juga menempatkan personil CMAC di SATCC untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya selama 24 jam penuh.