Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang Januari 2024 hanya sebesar Rp 551,7 miliar. Total PPN PMSE hingga 31 Januari 2024 telah mencapai Rp 17,46 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, total penerimaan Rp 17,46 triliun tersebut terdiri dari berbagai setoran selama beberapa tahun. Setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 551,7 miliar.
Selain itu, berdasarkan informasi dari DJP, pada tahun 2024, penerimaan PPN PMSE berasal dari 163 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 mengatur bahwa pelaku usaha yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia wajib memungut PPN sebesar 11%.
Di bulan Januari 2024, DJP berhasil mengumpulkan Rp 71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology. Pajak kripto sebesar Rp 39,13 miliar berasal dari transaksi kripto, dengan rincian Rp 18,2 miliar dari PPh Pasal 22 dan Rp 20 miliar dari PPN.
Selain itu, DJP juga berhasil mengumpulkan Rp 32,59 miliar dari fintech berbasis peer to peer lending (P2P), dengan rincian sebesar Rp 20,5 miliar dari PPh Pasal 23 dan Rp 12,09 miliar dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.