Divonis Bebas oleh Hakim, Haris Azhar dan Fatia Vs Luhut: Ini Kasusnya

by -155 Views

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, hakim mencabut dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar yang dinilai tidak terbukti secara sah. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar dan membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

Kronologi kasus bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya setelah membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Beberapa cuplikan konten seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan Fatia.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Luhut mengaku tidak terima dianggap penjahat dan ‘lord’ oleh Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube tersebut. Ia telah meminta Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.

Luhut juga mengungkapkan bahwa ia sudah kenal lama dengan Haris dan telah berlaku baik kepadanya. Namun, Haris justru melakukan hal yang menyakitkan menurutnya.

Haris dan Fatia menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya melanggar beberapa undang-undang terkait tindakan pencemaran nama baik.

Namun, hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan keduanya dari semua dakwaan yang disandangkan terhadap mereka.