ANTAM menemukan fakta bahwa ada dugaan pemufakatan jahat dalam pembelian mobil, emas, dan uang tunai yang diberikan kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto menggunakan uang dari Budi Said. Kasus ini saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Surat dakwaan sedang disidangkan dalam perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.