Jakarta, CNBC Indonesia – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan segera berganti setelah DPR resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah kehilangan statusnya, DPR juga mengubah struktur kewilayahannya, termasuk administrasi perkotaan, seperti penetapan ibu kota provinsinya. Ibu kota provinsi Jakarta sebelumnya tidak termasuk dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Dalam pasal 2 draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai implikasi statusnya sebagai provinsi yang bukan daerah khusus ibu kota negara.
RUU tersebut juga akan menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi. Oleh karena itu, Jakarta didesain fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga telah didesain memiliki batas-batas, yakni sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Untuk sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dibagi dalam Kota Administrasi, Administrasi dan Kabupaten, Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.