Revisi Sistem Gaji PNS Terbaru: Tukin Tetap Ada, Namun dengan Perubahan..

by -118 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengumumkan bahwa pendapatan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan kinerja, akan tetap ada dalam sistem gaji tunggal. Namun, tunjangan tersebut akan diubah menjadi bentuk insentif atau penghargaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengungkapkan bahwa saat ini tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tidak ditentukan oleh kinerja individu, melainkan lebih pada jabatan yang diemban. Namun, dalam sistem baru ini, insentif atau penghargaan yang diberikan kepada PNS akan sangat ditentukan oleh kinerja mereka.

Alex menjelaskan bahwa kata tunjangan kinerja dalam single salary juga akan diubah. Menurutnya, istilah tunjangan kurang tepat karena memberikan kesan bahwa pendapatan tambahan tersebut pasti akan diberikan kepada PNS tanpa memperhatikan performa mereka.

Pemerintah berencana menggunakan kata total reward atau insentif kinerja. Nama tersebut dipilih karena besaran uang yang bisa didapatkan oleh PNS sangat bergantung pada penilaian kinerja mereka. Menurut Alex, orang yang berkinerja baik harus mendapatkan insentif kerja.

Besaran insentif ini masih sedang dikaji oleh pemerintah. Mereka masih mencari ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya penghargaan yang dapat diterima oleh pegawai.