Pendaftaran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan dan antre. Namun, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Langkah pertama yang harus dilakukan calon peserta adalah mengunduh aplikasi JKN di smartphone mereka.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilampirkan saat mendaftar:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Nomor Handphone
5. Buku Rekening
6. Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
7. Alamat email
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda dan klik “Daftar”.
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
4. Baca ketentuan pendaftaran dan klik “Setuju”.
5. Masukkan NIK KTP dan ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
6. Isi data diri dan klik “Selanjutnya”.
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
8. Masukkan alamat email yang aktif dan klik “Simpan”.
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
10. Periksa email dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Setelah berhasil mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta akan resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat mencetaknya menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali berobat di fasilitas kesehatan.
Jika mengalami kendala saat mendaftar, dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165 atau layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram di [https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot](https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Bagi peserta PBI yang merupakan masyarakat miskin, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah. Bagi peserta PPU atau pekerja formal, besaran iuran adalah 5% dari upah, dengan pemberi kerja membayar 4% dan pekerja membayar 1%. Batas bawah untuk perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota dan batas atasnya adalah Rp 12 juta.
Bagi peserta PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang diinginkan. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Peserta PBPU kelas 3 juga mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan. Jadi, jika seseorang tidak memiliki penghasilan tetap atau masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, mereka dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.