Jelajahi Gaji Dan Tunjangan Bulanan Untuk Konsultan Universitas Dan Dosen

by -131 Views

Bekerja sebagai instruktur mungkin menjadi impian yang ingin dicapai oleh sebagian orang. Instrukturnya sendiri adalah seorang profesor di universitas.

Menjadi seorang instruktur tentu tidak mudah. Karena ada kualifikasi dan kompetensi tertentu yang harus dimiliki. Apalagi pengajar yang membawahi perkuliahan bukan lagi mahasiswa melainkan mahasiswa universitas.

Selain mengajar, dosen juga dapat mengemban tugas tambahan, antara lain memimpin universitas sebagai rektor, wakil rektor, dekan, wakil rektor, kepala sekolah menengah, asisten profesor, direktur politeknik, direktur akademi, dan asisten profesor. .

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Pendidik, guru berhak memperoleh penghasilan melebihi biaya hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Hak seorang instruktur meliputi gaji atau penghasilan lain seperti gaji pokok, bonus, bonus profesi, bonus pekerjaan, bonus khusus, bonus kehormatan, dan tunjangan lain yang ditentukan sesuai dengan prinsip bonus prestasi.

Lantas, kira-kira berapa gaji dan tunjangan instruktur dan dekan? Cari tahu tentang gaji dan tunjangan bagi dosen dan dekan perguruan tinggi di artikel ini.

Pengajar dan dekan di perguruan tinggi swasta umumnya digaji sesuai kebijakan yang ditetapkan kampus. Selain itu, nominal gaji dosen profesional berbeda-beda tergantung statusnya, seperti dosen tetap, dosen paruh waktu, dan dosen honorer.

Instruktur penuh waktu umumnya dibayar dengan gaji setara dengan upah minimum negara (UMP) yang berlaku di wilayah tempat universitas tersebut berada. Instruktur tidak menerima gaji sesuai kontrak kerjanya. Instruktur emeritus dibayar berdasarkan jumlah SKS yang mereka ajar.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Gaji dosen dan pimpinan perguruan tinggi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. .

Nominal gaji ditentukan berdasarkan jabatan dan masa kerja atau masa kerja dalam kelompok (MKG). Berdasarkan laman Irjen Kemendikbud, gaji pengajar PNS berkisar kelas 3 hingga 4.

Berikut rincian gaji dekan dan dosen PNS.

Sesuai dengan Undang-Undang PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen pegawai negeri dan dosen khusus diberikan tunjangan profesi setiap bulan.

Instruktur pemerintah dalam posisi instruktur teknis menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokoknya. Pada saat yang sama, instruktur swasta juga mendapat tunjangan yang sepadan dengan kesetaraan jenjang, masa kerja, dan latar belakang pendidikan yang berlaku bagi instruktur PNS.

Setelah instruktur memperoleh izin mengajar dan mendapat nomor registrasi instruktur dari departemen terkait, tunjangan dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya.

Selain itu, dosen khusus, dosen pegawai negeri, dan lain-lain juga dapat menerima tunjangan khusus selama masa pengangkatan jika diangkat oleh negara atau pemerintah daerah dan ditempatkan pada bidang tertentu.

Selain itu, dosen pada jabatan akademik profesor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang juga diberikan tunjangan kehormatan bulanan.

Nominal tunjangan khusus instruktur negeri sebesar 1 kali gaji, dan nominal tunjangan khusus dosen swasta sebesar 2 kali gaji. Bonus khusus dan tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen swasta sesuai dengan kesetaraan pangkat, masa kerja, dan latar belakang akademik yang berlaku bagi dosen swasta.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Instruktur, Instruktur Pemerintah yang mempunyai tugas tambahan ditetapkan sebagai konselor, konselor, dekan, dekan, kepala sekolah menengah, wakil kepala sekolah, dekan jurusan teknik, dekan akademi, dan wakil dekan. Tunjangan instruktur dibayarkan setiap bulan.

Rincian tunjangan bagi ajun profesor, termasuk presiden, adalah sebagai berikut.

Jumlah tersebut merupakan gaji rektor universitas dan dosen ditambah nominal bonus yang diterima setiap bulannya.