Daftar Iuran BPJS 2024, Sistem Kelas Ramai Mau Dihapus

by -102 Views

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, menyatakan bahwa selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada Perpres 63/2022. Besaran iuran dalam aturan tersebut masih mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS karena masih dalam proses penghitungan. Adapun dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek, seperti bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan keluarga tambahan PPU.

Selain itu, terdapat juga perhitungan iuran bagi peserta yang bukan PPU, dengan rincian iuran berdasarkan kelas perawatan yang diterima. Denda akan dikenakan bagi peserta yang terlambat membayar iuran, dengan ketentuan tertentu.

Itulah sejumlah informasi terkait perubahan sistem iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pemerintah Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.