Rumah Sakit dengan 12 Pasien yang Berebut Toilet, Sungguh Tragis!

by -69 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut muncul karena standar fasilitas untuk pasien selama ini tidak jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

“Contoh yang paling banyak dulu pasien BPJS masuk rumah sakit ada yang satu kamar berdua belas orang, ada yang satu kamar bersepuluh. Sekarang dengan KRIS, kamar dibuat untuk empat orang,” ungkapnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, seperti yang dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Terkait penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini diatur dalam Pasal 46 A Ayat 1.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara, pencahayaan ruangan yang sesuai, kelengkapan tempat tidur dengan kotak kontak dan nurse call, suhu ruangan yang terjaga, hingga kamar mandi yang sesuai standar aksesibilitas.

Semua persyaratan ini diterapkan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Budi menegaskan bahwa KRIS adalah langkah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Link artikel asli: [Klik di sini](https://cnbcindonesia.com/news/20240726145753-8-557921/bpjs-kesehatan-putuskan-hubungan-kerja-dengan-rumah-sakit-nakal)