Kejagung Menetapkan Mantan Bos Bea Cukai Riau Sebagai Tersangka Korupsi dalam Kasus Impor Gula

by -88 Views

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Tersangka tersebut adalah RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, RR diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mencabut izin kawasan berikat PT SMIP setelah menerima uang dari tersangka RD. Hal ini dilakukan agar PT SMIP dapat mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai izinnya.

RR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia ditahan selama 20 hari mulai dari 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024.

Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal putih. Tindakan tersebut melanggar peraturan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.