Kejagung menyita rumah mewah tersangka kasus timah di Summarecon Serpong

by -109 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka TN alias AN yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan satu unit rumah berluas 805 meter persegi yang dimiliki oleh TN alias AN. Rumah tersebut terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten. “Properti tersebut dibeli pada 21 Juli 2018, dan pada 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan bersama Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujar Ketut dalam siaran pers pada Kamis (16/5/2024).

Ketut juga menyebutkan bahwa tim penyidik akan terus mengumpulkan fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Artikel ini didukung oleh CNBC Indonesia.

Selengkapnya: https://www.cnbcindonesia.com/news/