Pungutan Pajak Terkait Ojol, Pedagang Emas & Pulsa di E-Commerce

by -65 Views

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) menegaskan bahwa peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya berlaku untuk pemungutan pajak pedagang online yang berdagang atau melakukan transaksi jual beli di marketplace atau e-commerce. Layanan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam aturan ini, bersama dengan pedagang emas dan penjualan pulsa. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Pada PMK 37/2025, terdapat pengecualian bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi, pedagang emas, dan penjualan pulsa. PMK tersebut juga menyebutkan persyaratan untuk pelaku usaha e-commerce yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima oleh pedagang dalam negeri. Selain itu, terdapat ketentuan yang mengatur pedagang dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak tertentu harus menyampaikan informasi tertentu dan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 PMK juga menegaskan mengenai waktu pelaporan bagi pedagang dalam negeri yang melebihi batas peredaran bruto yang ditentukan. Jadi, hanya pedagang online yang berdagang di marketplace atau e-commerce yang akan terkena pajak, sedangkan ojol, pedagang emas, dan penjual pulsa tidak termasuk dalam aturan ini.

Source link