Lancar Jaya Cikampek dan Tol Dalam Kota

by -89 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa puncak arus mudik Lebaran 2024 telah berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa puncak arus mudik Lebaran 2024 di jalan tol terjadi pada H-4 menjelang Lebaran.

Seperti dilansir oleh Detik News, peningkatan arus mudik terjadi setelah melihat empat gerbang tol utama jalur Trans Jawa. Hal ini disampaikan oleh Jenderal Sigit saat melakukan peninjauan di Tol Jakarta-Cikampek bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

“Untuk pelaksanaan kegiatan arus mudik di jalur tol yang baru saja dilaporkan, dengan mengamati proses pergerakan dari empat gerbang tol utama. Dari awal masuk di KM 50 hingga KM 414 Kalikangkung, secara umum mengalami peningkatan dalam pengaturan terkait puncak arus mudik,” kata Jenderal Sigit di Gerbang Tol Cikatama, Senin (8/4/2024).

“Ia juga menyebutkan bahwa ada peningkatan sekitar 6%-7% dibandingkan dengan musim mudik tahun 2023. Namun, puncak arus mudik ini dapat diatasi dengan baik,” lanjutnya.

Sigit membandingkan arus mudik tahun ini dengan tahun 2023, dan menurutnya terjadi pergeseran puncak arus mudik. Ia menyebutkan bahwa arus mudik tahun ini telah terorganisir dengan baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Waktu tempuh para pemudik juga mengalami peningkatan. Yang sebelumnya memakan waktu 8 jam, sekarang hanya 6-7 jam,” tambahnya.

Hingga pukul 21.30 pada malam Senin (8/4/2024), kondisi gerbang utama Cikampek masih ramai lancar.

Lalu, lalu lintas di Ruas Tol Dalam Kota dan Tol Jorr juga terpantau ramai lancar. Berdasarkan informasi dari akun TMC Polda Metro Jaya, situasi arus lalu lintas di Ruas Tol Dalam Kota Semanggi dan Cawang serta di Ruas Tol JORR KM 42 terpantau ramai lancar pada jam 18.37-18.41 WIB.

TMC Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6 April hingga 15 April 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Sumber : Detik News