Pemerintah mulai membahas lagi aturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam tahap penggodokan. Namun, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite tetap sama dengan draft sebelumnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan tersebut akan diatur mengenai kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya yang dapat menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
Pemerintah baru memulai pembahasan revisi setelah draftnya disusun selama 1 tahun. Arifin menyatakan targetnya adalah menyelesaikan dan menerapkan revisi Perpres 191/2014 pada tahun 2024.
Dia berharap revisi tersebut dapat selesai pada kuartal II 2024. BPH Migas juga mendorong agar penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dilakukan secara tertutup agar lebih tepat sasaran.
Saleh Abdurrahman dari BPH Migas optimis bahwa dengan adanya aturan pembatasan Pertalite, penyaluran BBM subsidi akan lebih tepat sasaran melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi di setiap SPBU.
Artikel Selanjutnya: Menteri ESDM Kesal! Mobil 3.500 CC Kok Pakai Pertalite
(pgr/pgr)