Rafael Alun Dapat Ringankan Hukuman Setelah Menjadi PNS Selama 30 Tahun

by -112 Views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo. Salah satu faktor yang meringankan adalah pengalaman Rafael bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama lebih dari 30 tahun.

“Teradakwa telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selain pengalaman kerja, hakim juga mempertimbangkan tanggungan keluarga yang dimiliki Rafael sebagai faktor yang meringankan. Selain itu, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini juga belum pernah dihukum.

Di sisi lain, hakim menilai tindakan Rafael menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Vonis yang dijatuhkan adalah 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada Rafael. Selain itu, Rafael juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar kepada mantan pejabat di Ditjen Pajak.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Hakim memenjarakan Rafael selama 14 tahun. Namun, jaksa sebenarnya menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Rafael menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis ini, begitu juga dengan jaksa KPK.