Bos Pajak Tetap Percaya Diri untuk Mencapai Target Setoran Rp1.818 T dalam 2 Minggu Terakhir

by -100 Views

Pemerintah akan menerapkan perubahan format pelaporan pajak bagi karyawan pada tahun 2024. Hal ini dilakukan karena penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 baru mencapai 95% dari target APBN 2023, yang telah ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Secara nominal, penerimaan pajak mencapai Rp 1.739,8 triliun, sementara target yang ditetapkan dalam Perpres 75/2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun.

Meskipun begitu, penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.

Target pajak dalam UU APBN 2023 ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022. Namun, saat laporan semester II-2023, target pajak direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023, sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dikembangkan untuk mengejar target pajak hingga 100% hingga akhir tahun. Potensi penerimaan tersebut antara lain pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan dan pembayaran PPN massa.

Di sisi lain, terdapat potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun. Selain itu, pemotongan dan pungutan pajak yang bersifat transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri juga terus diawasi.

Dengan adanya potensi-potensi tersebut, pemerintah berharap dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan.