Penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih menunggu keputusan dari pemerintah, demikian diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ali menjelaskan bahwa BPJS akan mengikuti kebijakan yang ada saat ini, di mana untuk kelas 3 tetap menjadi kelas 3, kelas 2 tetap menjadi kelas 2, dan seterusnya. BPJS juga masih menunggu hasil dari uji coba yang sedang dilakukan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit.
Seperti yang diketahui, pemerintah berencana mengganti sistem iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Dalam sistem baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, perbaikan akan dilakukan pada tempat tidur. Sebelumnya, dalam satu ruang rawat inap terdapat 6 tempat tidur, namun dengan KRIS, jumlah tempat tidur akan dikurangi menjadi 4.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, antara lain: komponen bangunan yang tidak poros, ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan yang memenuhi standar, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur, suhu ruangan yang dapat diatur, pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Sumber: CNBC Indonesia