Pentingnya Mendapatkan Izin Negara dalam Menggunakan Air Tanah

by -119 Views

Masyarakat diharuskan mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini ditetapkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, yang mengharuskan semua pihak, baik instansi, rumah tangga, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan, untuk mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Mengapa aturan ini sangat penting?

Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Terlebih lagi, masalah kekeringan yang belum terselesaikan menjadi alasan mengapa pengendalian terhadap penggunaan air tanah perlu dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut, saksikan wawancara Safrina Nasution dengan Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, dalam acara Nation Hub di CNBC Indonesia, pada Kamis (02/11/2023).

Saksikan program-program CNBC Indonesia TV lainnya melalui live streaming di sini.