Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah beban
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah beban