Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik di dalam negeri, dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang
Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik di dalam negeri, dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang