Menghadapi Tantangan Eropa, Pengusaha Sawit RI ‘Kehilangan Arah’

by -115 Views

Pengusaha kelapa sawit di Indonesia menghadapi ancaman dari aturan Uni Eropa yang disebut Undang-undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Aturan ini mewajibkan eksportir produk kelapa sawit dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menyertakan sertifikat bebas deforestasi dan informasi geo-location produk tersebut. Hal ini menambah ketidakpastian bagi industri kelapa sawit yang telah terkena dampak krisis pangan dan energi. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, berharap pemerintah Indonesia mengambil langkah hati-hati dalam menjaga daya saing industri kelapa sawit Indonesia. Eddy juga berharap pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang kontraproduktif atau melawan serta berjuang untuk perdagangan bebas dan adil. Industri kelapa sawit merupakan kontributor terbesar dalam cadangan devisa Indonesia dan telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan selama beberapa tahun terakhir. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa EUDR merupakan inisiatif baru dari Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan kehutanan dan pertanian di seluruh dunia. Aturan ini akan berdampak pada tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit. Pemerintah Indonesia siap bekerjasama dengan Uni Eropa dalam membangun kerangka kerja yang mendorong pertanian berkelanjutan. Namun, EUDR dinilai bersifat diskriminatif dan punitif oleh Indonesia dan akan berdampak negatif terhadap perdagangan internasional serta menghambat pencapaian Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam industri kelapa sawit.