PGN Minta Penurunan Harga Gas Hulu untuk Jargas yang Masih Mahal

by -98 Views

PT PGN Tbk (PGAS), Subholding Gas Pertamina, mengungkapkan bahwa harga gas dari sektor hulu yang mereka dapatkan untuk program jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) saat ini masih dikenakan tarif komersial.

Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko mengatakan bahwa perusahaan saat ini dikenakan tarif komersial karena mereka masih menjalankan program jargas secara mandiri atau business-to-business (B to B), tanpa menggunakan skema subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemudian sekarang ini, jargas mandiri kita melakukan business-to-business ya, komersial, artinya harga yang kita ambil dari upstream itu harga komersial,” ungkap Arief kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Senin (27/11/2023).

Dengan demikian, pihaknya saat ini sedang berusaha untuk mendapatkan harga gas di hulu yang sama dengan harga gas dalam program jargas yang menggunakan skema APBN, yakni sebesar US$ 4,72 per MMBTU.

“Kemudian sekarang ini, jargas mandiri kita melakukan business-to-business ya, komersial, artinya harga yang kita ambil dari upstream itu harga komersial, tetapi jualannya, harga sales kita ke rumah tangga itu masih sekitar Rp 6.000 sampai Rp 10.000, yang tentunya ini jauh lebih murah daripada harga LPG yang 12 kilo,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa dalam 2 tahun mendatang, program jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dengan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha bisa mulai berjalan pada tahun 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan untuk merevisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Revisi aturan itu dilakukan untuk memasukkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jargas. Saat ini, Tutuka mengatakan bahwa skema yang berlaku adalah pemerintah atau badan usaha, bukan pemerintah dengan badan usaha.

“Mekanisme penetapan harga itu mengikuti kebijakan ini supaya bisa berjalan program KPBU,” tutupnya.