Apakah Kenaikan UMP 2024 Tidak Sebanding Dengan Kenaikan Harga Beras?

by -134 Views

Sebanyak 34 Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2024 yang didasarkan atas PP 51/2023. Tercatat, rata-rata kenaikan UMP 2024 ini sebesar 2-4% dengan kenaikan terbesar Rp 223.280 dan terendah hanya sebesar Rp 35.750. Kondisi ini dinilai buruh jauh dari kata berkeadilan mengingat angka kenaikan upah tidak sebanding dengan kondisi kenaikan harga pangan seperti beras. Seperti apa editorial CNBC Indonesia menyoroti penetapan kenaikan UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dan Editor CNBC Indonesia, Damiana Cut Emeria dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 24/11/2023). Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.