Perbedaan Usulan UMP 2024 antara Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh

by -199 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang berlangsung selama sekitar 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB, tidak langsung mencapai kesepakatan, dengan tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Besaran Upah Minimum Provinsi yang diusulkan oleh pengusaha adalah sebesar Rp5.043.000.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh mengacu kepada permintaan kenaikan 15%, dengan Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15% sehingga kenaikan upah mencapai 15%.

Dari pihak pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%.

Tidak langsung pihak pengusaha, pekerja, maupun pemerintah menemukan kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut.