Regulasi Hong Kong terbaru telah diumumkan setelah MiCA (Markets in Crypto-Assets) di Uni Eropa mulai mengimplementasikan aturan serupa untuk stablecoin. Kedua kerangka hukum ini menandakan adanya kecenderungan global menuju regulasi aset digital yang lebih terstruktur dan aman.
Menurut tim riset Coincu, keberadaan kerangka hukum yang jelas sebenarnya dapat mendorong inovasi di industri ini. Dengan memiliki kepastian aturan, pelaku industri dapat tetap mematuhi kewajiban kepatuhan sambil terus melakukan inovasi. Data juga menunjukkan peningkatan partisipasi institusional seiring dengan adopsi standar global untuk stablecoin, yang menjadikan pasar menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
Harap diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Sebelum membeli atau menjual kripto, penting untuk melakukan riset dan analisis terlebih dahulu. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi tersebut.