Hong Kong: Pusat Investasi Kripto Asia dan Pendorongnya

by -16 Views

Hong Kong kemungkinan akan menjadi pusat investasi kripto global yang penting, seiring dengan tindakan Singapura yang memberlakukan regulasi ketat terhadap perusahaan kripto tanpa izin di wilayah tersebut. Para analis meyakini bahwa sektor web3 di Hong Kong akan mengalami peningkatan migrasi perusahaan kripto setelah Singapura menutup pintunya bagi pelaku usaha lepas pantai yang tidak memiliki izin. Dilansir dari Cryptonews, langkah tersebut juga diprediksi akan meningkatkan likuiditas bagi sektor kripto Hong Kong.

Singapura telah memberlakukan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi perusahaan kripto tanpa izin yang ingin beroperasi, sementara Hong Kong telah memperbarui regulasi untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi sektor kripto. Hal ini terlihat jelas melalui pengesahan RUU Ordonansi Stablecoin yang baru dan akan mulai berlaku pada bulan Agustus 2025. Joshua Chu, wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, menyoroti pergeseran tren global di mana penegakan aturan akan menjadi lebih selektif.

Meskipun Hong Kong mempertahankan standar ketat terkait lisensi bagi perusahaan kripto yang ingin beroperasi di dalam negeri, upaya regulasi baru-baru ini menunjukkan bahwa wilayah administratif khusus ini berusaha untuk menjadi pusat kripto yang ramah. Meskipun pada awalnya Hong Kong tertinggal dari Singapura dalam hal jumlah lisensi kripto pada akhir tahun 2024, langkah-langkah baru ini telah mengubah citra Hong Kong sebagai destinasi investasi kripto yang menjanjikan.

Source link