Ibu Jurtini Tegaskan Aspirasi Publik Lawan Mafia Agraria

by -19 Views

Napas Sejarah Keluarga Terancam oleh Tindakan Mafia Tanah di Labuhanbatu, Jakarta – Tanah warisan keluarga Ramali Siregar di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, terancam hilang karena dikuasai oleh empat perusahaan dan lima individu dengan sertifikat terbitan 1995. Keputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mendukung para tergugat pada bulan Juni menuai kecurigaan publik mengenai keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan di daerah tersebut. Untuk menggugah hati nurani pemerintah pusat dan aparat hukum, Ibu Jurtini Siregar (66 tahun) bersama LSM KCBI bergerak ke Jakarta untuk meminta penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini. LSM KCBI menilai bahwa vonis Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melanggar prinsip hukum dengan mengabaikan bukti-bukti otentik yang mendukung klaim dari keluarga Siregar. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan kasus ini kepada KPK dan Komisi Yudisial, serta meminta perlindungan bagi saksi-saksi yang terlibat. Seruan pun dilayangkan kepada negara untuk melakukan audit terhadap sertifikat tahun 1995 dan memberantas praktik mafia tanah di Labuhanbatu dan wilayah lainnya. Kasus ini merupakan satu dari banyak kisah penyalahgunaan tanah di Indonesia, yang membutuhkan kejelasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Source link