Gagasan mengenai Bitcoin sebagai bagian dari cadangan strategis negara mulai mendapat perhatian di Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh pelaku industri kripto domestik kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mempertimbangkan Bitcoin sebagai aset alternatif guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terbuka dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menganggap inisiatif ini sebagai wujud semangat inovatif dalam industri aset digital.
Menurut Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, usulan tersebut merupakan langkah positif dalam mengubah pandangan terhadap kripto sebagai alat pembangunan ekonomi nasional. Iqbal melihat sebagai upaya diversifikasi portofolio negara yang mampu bersaing dengan perubahan zaman. Contoh dari Amerika Serikat yang telah mengumumkan strategi cadangan aset digital termasuk Bitcoin, mencerminkan langkah strategis jangka panjang. Dengan tata kelola dan manajemen risiko yang tepat, kripto seperti Bitcoin bisa membantu menghadapi gejolak ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar.
Amerika Serikat sendiri sudah mulai merencanakan strategi serupa dengan memasukkan Bitcoin dan empat aset kripto lainnya, seperti Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Solana (SOL), dan Cardano (ADA) sebagai bagian dari cadangan digital nasional. Langkah ini tidak hanya untuk diversifikasi, tetapi juga untuk stabilisasi pasar kripto dengan mengurangi tekanan jual dari lembaga pemerintah saat likuiditas diperlukan. Iqbal menyatakan bahwa langkah AS ini memberikan contoh bahwa keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan kripto bukan berarti adopsi ekstrem, melainkan strategi kebijakan moneter yang adaptif menghadapi era digital.