Worldcoin Masih Legal di Indonesia: Penjelasan Bappebti

by -19 Views

Aset kripto Worldcoin (WLD) tengah menjadi perhatian publik di Indonesia karena kontroversi seputar perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversial, Worldcoin tetap termasuk aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai dengan aturan Bappebti. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Menurut Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, penetapan Worldcoin telah melalui evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku, termasuk penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Meskipun demikian, posisi legal aset kripto dapat berubah secara dinamis tergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya. Bappebti mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menerapkan pelarangan sementara Worldcoin demi keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Sebelum membeli atau menjual kripto, disarankan untuk belajar dan menganalisis dengan seksama. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link