Selama periode hingga 31 Maret 2025, pemerintah Indonesia mencatat penerimaan sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan negara dari ekonomi digital terbagi menjadi beberapa bagian, dengan kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penerimaan pajak kripto terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan jumlah penerimaan yang terkumpul dari tahun ke tahun.
Di tahun 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Pemerintah terus memantau dan meningkatkan pengumpulan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
Industri Kripto Kontribusi Pajak Rp 1,2 Triliun ke Negara
