Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan daring atau online scamming dengan modus investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis hingga 150 persen. Mereka menyajikan penawaran investasi secara profesional dan meyakinkan untuk memikat korban potensial.
Pelaku mengeksploitasi teknologi informasi untuk memanipulasi calon korban agar mengikuti petunjuk yang mereka berikan. Total kerugian akibat kejahatan ini mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar, dengan delapan orang korban yang telah melaporkan kejadian ini. Tiga laporan polisi terdaftar di Polda Metro Jaya, tambahan laporan dari beberapa Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.
Dua tersangka berhasil ditetapkan dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya seorang warga negara Malaysia dengan inisial YCF dan seorang WNI dengan inisial SP. YCF diduga merekrut SP untuk menyiapkan rekening-rekening dan mendirikan perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Kasus ini merupakan contoh nyata dari bahaya penipuan daring yang terus berkembang dan merugikan masyarakat.