Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan penyitaan terhadap 865 rekening judol yang memiliki total nilai mencapai Rp 194 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas tindakan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Tindakan ini dilakukan setelah adanya indikasi bahwa rekening-rekening tersebut terkait dengan kegiatan ilegal. Langkah KPK ini merupakan upaya nyata dalam memberantas kejahatan finansial yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Video: Rekening Judol Senilai Rp 194 Miliar Diblokir – Berita Terbaru
