Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Parkir: Mengatasi Penurunan Pendapatan

by -9 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 jauh di bawah target proyeksi yang telah ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan di DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan dengan optimal.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah terkait dengan proses transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dioptimalkan sepenuhnya.

Selain masalah transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut bahwa skema bagi hasil 60:40 telah menyebabkan penurunan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi atas kerja sama yang ada, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi yang berlaku, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan didukung oleh teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk masa depan yang lebih baik.

Source link