Gubernur Jakarta Turunkan Pajak BBM Kendaraan 5% – Berita Terbaru

by -12 Views

Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum menjadi 2%. Hal ini dianggap sebagai langkah relaksasi untuk masyarakat Jakarta, mengingat sebelumnya tarif pajak untuk kendaraan pribadi adalah sebesar 10%. Penetapan tarif 10% ini telah berlaku selama lebih dari satu dekade sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di daerah.

Pramono menyatakan bahwa kebijakan ini akan diresmikan melalui peraturan gubernur (pergub) dan akan disosialisasikan kepada masyarakat. Meskipun tarif PBBKB di SPBU akan mengalami perubahan, hal tersebut tidak akan terlalu terasa bagi warga Jakarta yang selama ini membayar tarif 10%. Kenaikan tarif PBBKB ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.

Selain itu, kebijakan tarif PBBKB pribadi Jakarta 10% juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan tarif PBBKB sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan umum. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan keringanan dalam beban pajak mereka.

Source link