Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) telah menyetujui penundaan penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Penundaan ini awalnya dijadwalkan pada Januari 2025, namun kini akan mulai berlaku pada 2027. Keputusan ini diumumkan oleh Park Chan-dae, pemimpin KDP, dalam konferensi pers pada 1 Desember. Korea Selatan telah sebelumnya menunda penerapan pajak keuntungan modal aset digitalnya dua kali sebelumnya, mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai waktu dan dampak dari pajak tersebut.
Pajak keuntungan kripto pertama kali diusulkan pada tahun 2021 dan telah menghadapi beberapa penundaan karena meningkatnya kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. PPP telah mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa perpajakan yang terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar. Hal ini membuat KDP sangat menentang penundaan lebih lanjut, mengkritik usulan PPP sebagai manuver politik. Sebagai alternatif, KDP mengusulkan untuk menaikkan ambang batas keuntungan kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000 guna melindungi investor kecil sambil tetap menargetkan pemain yang lebih besar.
Namun, di bawah tekanan politik yang meningkat, KDP akhirnya menyetujui rekomendasi pemerintah untuk penundaan selama dua tahun. Keputusan ini menandai ketiga kalinya Korea Selatan menunda penerapan pajak keuntungan kripto, menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas dari kebijakan ini dalam industri kripto. Hal ini juga mencerminkan dinamika politik Korea Selatan yang beragam dalam menghadapi isu ini.