Investor NFT Berisiko 6 Tahun Penjara atas Penggelapan Pajak

by -16 Views

Seorang investor NFT, Waylon Wilcox, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun setelah terbukti bersalah atas kasus penggelapan pajak. Wilcox, yang berasal dari Pennsylvania, AS, dinilai menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks. Penyelidikan oleh jaksa di AS mengungkapkan bahwa Wilcox sengaja memberikan laporan pajak palsu untuk tahun 2021 dan 2022, gagal melaporkan pendapatan yang sebenarnya dari jual-beli NFT.

Dalam periode dua tahun berturut-turut, Wilcox menjual 97 NFT CryptoPunks dengan total nilai penjualan mencapai jutaan dolar. Namun, dalam laporan pajaknya, ia menyatakan penghasilan yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. Bahkan, dalam dakwaan yang diajukan ke pengadilan, Wilcox secara mengejutkan mengaku tidak melakukan transaksi aset digital sama sekali selama tahun 2022.

Peraturan pajak di AS menuntut agar setiap transaksi NFT dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Wilcox secara sengaja menghindari kewajiban pajak atas aktivitas jual-beli NFT yang dilakukannya. Keputusan terkait investasi kripto tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link