Daftar Tarif Listrik PLN per kWh 13 Golongan Terbaru 19 April 2025

by -20 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025, yaitu periode April-Juni 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri. Keputusan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan bisnis di Tanah Air.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, tarif listrik di Triwulan II 2025 tetap sama dengan tarif listrik periode Triwulan I 2025, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah. Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan dan tetap akan menerima subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024. Penetapan tarif tenaga listrik Triwulan II 2025 mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) pada bulan November 2024 hingga Januari 2025.

Meskipun demikian, pemerintah sebelumnya memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, diskon tersebut berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga kembali normal dan tetap berlaku di Triwulan II 2025.

Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan lebih agresif sambil tetap memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat. Besaran tarif listrik untuk periode April-Juni 2025 telah ditetapkan dan terdapat 13 golongan per kWh sesuai dengan daftar yang disediakan. Dengan demikian, kepastian tarif listrik ini memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Source link